Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero), Bobby Rasyidin. Penyitaan itu terkait penyidikan dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina periode 2018-2023, sebuah perkara yang sudah berjalan lebih dari dua tahun dan menyeret tiga tersangka.

Yang membuat kabar ini langsung ramai: Bobby berstatus saksi, bukan tersangka. KPK pun belum menjelaskan keterkaitan uang tersebut dengan Bobby maupun asal-usulnya. Berikut kronologi lengkap perkara ini, dari awal proyek sampai penyitaan terbaru.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta

Agustus 2018: Proyek Rp3,6 Triliun Dimulai

Semua bermula dari penandatanganan Head of Agreement antara PT Pertamina dan PT Telkom pada Agustus 2018. Proyek digitalisasi SPBU ini bernilai maksimal Rp3,6 triliun, dengan tujuan yang sebenarnya baik: memantau stok bahan bakar minyak secara real time dan mengawasi penyaluran BBM bersubsidi.

Proyek itu mencakup pengadaan perangkat Automatic Tank Gauge (ATG) untuk mengukur isi tangki SPBU, serta perangkat EDC (Electronic Data Capture) untuk transaksi. Di atas kertas, digitalisasi ini seharusnya membuat penyaluran BBM lebih transparan dan sulit dimanipulasi.

September 2024: KPK Mulai Menyidik

Enam tahun setelah proyek berjalan, KPK memulai penyidikan perkara ini pada September 2024. Penyidik menduga ada pengaturan dalam pengadaan ATG dan EDC yang merugikan negara.

Penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut kerugian negara mencapai Rp322,18 miliar. Rinciannya: Rp193,75 miliar dari pengadaan ATG dan Rp128,42 miliar dari kemahalan harga EDC. Angka itu yang membuat perkara ini masuk kategori korupsi besar, bukan sekadar pelanggaran administratif.

Dalam konstruksi perkara KPK, pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), Elvizar, disebut melobi sejumlah pejabat agar perusahaannya ditunjuk sebagai penyedia EDC. Elvizar diduga memberikan sekitar Rp2 miliar kepada pihak PT Andhiaksa Solusi Komputindo (ASK) agar mundur dari proses pemilihan vendor, sehingga PT PCS menjadi satu-satunya penyedia EDC.

Agustus 2025: Bobby Rasyidin Diperiksa sebagai Saksi

Nama Bobby Rasyidin masuk ke dalam perkara ini pada 14 Agustus 2025, ketika KPK memanggilnya sebagai saksi. Saat itu ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Len Industri (Persero) periode 2021-2025, perusahaan elektronika dan infrastruktur yang pernah dipimpinnya sebelum beralih ke KAI.

Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut Bobby mengetahui awal mula proyek digitalisasi SPBU ini. Pernyataan itu penting, karena menunjukkan penyidik melihat Bobby sebagai sosok yang memahami sejarah proyek, bukan sekadar nama yang muncul belakangan.

4 Agustus 2026: Tiga Tersangka Ditahan

Hampir dua tahun setelah penyidikan dimulai, KPK menahan tiga tersangka pada 4 Agustus 2026. Ketiganya adalah mantan Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Dian Rachmawan, mantan Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom Weriza, serta Elvizar, pemilik PT Pasifik Cipta Solusi.

Penahanan ini menegaskan bahwa penyidikan sudah masuk ke tahap penindakan terhadap para pihak yang diduga mengatur pengadaan. Namun perkara belum selesai, karena penyidik terus menelusuri aliran dana di sekitar proyek.

Ilustrasi penyidikan KPK dalam kasus korupsi

6 November 2026: Rp2 Miliar Disita dari Dirut KAI

Puncak terbaru perkara ini terjadi pada Jumat, 6 November 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyidik menyita uang senilai Rp2 miliar dari salah seorang saksi berinisial BR, yang dikonfirmasi sebagai Bobby Rasyidin.

"Benar, dalam penyidikan perkara ini, salah satunya telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp2 miliar, dari salah seorang saksi Saudara BR," kata Budi saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein juga mengonfirmasi penyitaan itu sehari sebelumnya, meski tanpa menyebut nominalnya. Menurut laporan beberapa media, uang itu diduga berasal dari Elvizar dan dikaitkan dengan pemberian uang "palang pintu" saat pengadaan proyek berlangsung. Namun KPK sendiri belum menjelaskan kapan dan di mana uang itu disita, maupun peruntukannya.

Yang juga belum dijawab KPK: apakah penyitaan ini berkaitan dengan peran Bobby saat ini sebagai Dirut KAI, atau dengan pekerjaannya sebelumnya di PT Len Industri. Sampai ada penjelasan resmi, status Bobby tetap saksi, dan publik belum bisa menyimpulkan apa pun soal peran atau tanggung jawabnya dalam perkara ini.

Kenapa Kasus Ini Layak Diikuti

Kasus digitalisasi SPBU adalah contoh bagaimana proyek dengan tujuan baik bisa berubah menjadi perkara korupsi ketika pengadaannya diatur. Tujuannya mengawasi BBM bersubsidi, justru pengadaannya diduga merugikan negara ratusan miliar rupiah.

Kasus ini juga menunjukkan pola penyidikan KPK yang panjang dan berlapis: dari penyidikan pada 2024, penahanan tersangka pada 2026, sampai penyitaan dari saksi di akhir 2026. Setiap tahap membuka potongan baru dari aliran dana yang sama.

Baca juga: KPK Sita 4 Mobil dalam Kasus Korupsi Dana BNPB dan KPK Geledah Djarum soal Cukai Triliunan.

Kereta api KAI di stasiun dengan penumpang

FAQ Seputar Kasus Digitalisasi SPBU

Siapa Bobby Rasyidin?
Bobby Rasyidin adalah Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero). Sebelumnya ia menjabat Direktur Utama PT Len Industri periode 2021-2025.

Apakah Bobby Rasyidin sudah jadi tersangka?
Belum. Hingga 6 November 2026, Bobby berstatus saksi dalam perkara ini. KPK belum menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Berapa kerugian negara dalam kasus digitalisasi SPBU?
Berdasarkan penghitungan BPK, kerugian negara mencapai sekitar Rp322,18 miliar, terdiri dari Rp193,75 miliar dari pengadaan ATG dan Rp128,42 miliar dari kemahalan harga EDC.

Siapa saja tersangka dalam kasus ini?
Tiga orang telah ditahan sejak 4 Agustus 2026: Dian Rachmawan dan Weriza dari PT Telkom, serta Elvizar, pemilik PT Pasifik Cipta Solusi.

Apa tujuan awal proyek digitalisasi SPBU?
Proyek ini bertujuan memantau stok BBM secara real time dan mengawasi penyaluran BBM bersubsidi, dengan nilai maksimal Rp3,6 triliun.

Sumber: InvestorTrust, afu.id, Samudra Fakta, Channel9.